Veris melanjutkan, terdapat 3 aksi pencurian yang dilakukan pelaku diberbagai daerah di Pontianak dan Kubu Raya.
Pelaku juga merupakan penadah kendaraan hasil curian.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui juga pernah beraksi di Jalan Tekam Komplek Greenland dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.
Lalu di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota 1 kali dengan barang bukti sepeda motor merk honda Vario.
Baca Juga: Miris, Maling Berhasil Sikat Motor Milik Driver Ojol, Modusnya Pura-pura Jadi Customer
Juga di wilayah Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Honda Vario.
"Jadi pelaku memang spesialis pencurian sepeda motor dengan macam macam modus, dan juga sebagai penadah,"
"Semua barang bukti sudah tim amankan," jelasnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Modus Transaksi, Pemuda Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Saat Test Drive