Gridmotor.id - Gawat, maling motor beraksi saat lagi test ride motor nih bro.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang maling motor.
Pelaku berinsial R (31) diringkus bersama 3 unit motor hasil curiannya, Rabu (3/6/2020).
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Veris Septiansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku diawali informasi di media sosial Facebook mengenai sebuah kendaraan yang dibawa lari oleh pelaku yang bermodus sebagai pembeli.
Baca Juga: Awas Bro! Jangan Taruh Dompet Di Boks Depan Motor, Meleng Sedikit Disikat Maling
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Maling Motor Beraksi, Motor Dibawa Kabur dengan Cara Distut Komplotannya
"Modusnya berpura-pura sebagai pembeli kendaraan yang ditawarkan di Facebook," kata Veris Septiansyah dikutip dari Tribun Pontianak.
"Dengan dalih ingin mengecek kendaraan, saat korban lengah motor langsung dibawa kabur," sambungnya.
Melalui tim 1 Unit Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil diringkus pada Selasa (2/6), hasil intrograsi dan pengembangan pelaku tidak hanya beraksi satu kali," tambahnya.
Baca Juga: Langsung Kena Karma Instan, Dua Maling HP dan Dompet Gagal Kabur Setelah Motornya Mogok
Veris melanjutkan, terdapat 3 aksi pencurian yang dilakukan pelaku diberbagai daerah di Pontianak dan Kubu Raya.
Pelaku juga merupakan penadah kendaraan hasil curian.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui juga pernah beraksi di Jalan Tekam Komplek Greenland dengan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.
Lalu di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota 1 kali dengan barang bukti sepeda motor merk honda Vario.
Baca Juga: Miris, Maling Berhasil Sikat Motor Milik Driver Ojol, Modusnya Pura-pura Jadi Customer
Juga di wilayah Polsek Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dengan barang bukti Honda Vario.
"Jadi pelaku memang spesialis pencurian sepeda motor dengan macam macam modus, dan juga sebagai penadah,"
"Semua barang bukti sudah tim amankan," jelasnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Modus Transaksi, Pemuda Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Saat Test Drive