Palembang Geger, Jambret Bermotor Langsung Babak Belur Setelah Dibogem Warga, Polisi Bongkar Motif Pelaku

By Galih Setiadi, Rabu, 3 Juni 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi jambret bermotor. Seorang jambret langsung babak belur diamuk warga setelah mencuri HP.

 

Gridmotor.id - Seorang jambret langsung babak belur setelah dihajar warga.

Aksi penjambretan ini berada di Jalan SH Wardoyo, Palembang, Sumatera Selatan.

Peristiwa jambret itu terjadi pada Senin (1/6/2020) pagi sekitar pukul 08.30.

Pelaku jambret yang babak beluar diamuk warga adalah NA (34) wargawarga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Bocah 15 Tahun Sukses Gagalkan Aksi Jambret Bermotor, Pelaku Terkapar Gak Berdaya

Baca Juga: Sukoharjo Geger, Perempuan Naik Honda Vario Jadi Korban Jambret, Motor Sampai Jatuh ke Sawah

Akibatnya, pelaku jambret itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu 1 Palembang.

Setelah warga ramai-ramai membawa pelaku ke hadapan polisi.

Pelaku jambret itu mengaku terpaksa beraksi demi memenuhi permintaan anaknya.

"Ponsel tersebut rencananya untuk anak saya," kata NA dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Makin Brutal, Video Jambret Bermotor Tega Satroni dan Gasak Barang Berharga Milik Bocah, Korban Terdiam Pasrah

NA menjelaskan bahwa putra keduanya saat ini sedang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Anaknya tersebut selalu mendesak NA agar membelikan ponsel untuk kebutuhan belajar.

NA yang bingung karena tidak memiliki pekerjaan akhirnya nekat memutuskan untuk menjambret.

"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil handphone-nya. Saya menyesal," ujar NA.

Baca Juga: Modus Pura-pura Tanya Jalan, Tas Seorang Guru Ngaji Diambil Jambret Bermotor, Aksinya Terekam CCTV

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Mario Ivanry menjelaskan, korban dan warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku yang kabur naik motor.

Pelaku sempat terjatuh dari motor hingga berhasil tertangkap massa dan akhirnya diserahkan ke polisi.

Mario mengatakan, petugas saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk dugaan penjambretan lainnya.

"Sejauh ini baru satu kali dari pengakuannya, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Minta Ponsel untuk Belajar, Seorang Ayah Nekat Menjambret"