Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Penyebab Mesin Motor 4-Tak Sering Ngebul, Ternyata Enggak Cuma Ring Pistonnya Loh
AKP Dewi Endah Utami menuturkan, sebelumnya anggota kepolisian sudah gencar melakukan sosialisasi terkait aturan dalam berkendara di sejumlah sekolahan dan melalui Medsos.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengguna knalpot bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
Dalam Permen LH itu disebutkan, batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah, maksimal 85 desibel (db), untuk tipe 80 cc-175 cc maksimal 90 db dan kendaraan tipe 175 cc ke atas, maksimal 90 db.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satlantas Polres Karanganyar Gencar Operasi Knalpot Brong, Sudah 51 Sepeda Motor Ditindak