Kabar Bagus Nih, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama PSBB, Langsung Urus Sebelum Jatuh Tempo

By Ahmad Ridho, Jumat, 29 Mei 2020 | 10:42 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor.

GridMotor.id - Kabar bagus nih, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat toleransi selama masa PSBB.

Aturan soal PSBB ini dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang mengikuti DKI Jakarta.

Hal ini juga seiring dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor yang diperpanjang.

Adapun PSBB Kota Bogor berlaku sampai 4 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: 9 Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Gampang Banget Ternyata

Baca Juga: Awas Diterkam, Gak Punya Masker Emak-emak Malah Pakai Topeng Harimau Saat Perpanjang STNK

 

Langkah perpanjangan PSBB disebut-sebut sebagai PSBB Transisi.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A. Rachiem menjelaskan tansisi yang dimaksud adalah toleransi di beberapa sektor.

Toleransi ini termasuk dalam hal pajak kendaraan bermotor.

Beberapa sektor sebelumnya enggak boleh beroperasi selama masa PSBB di wilayah Kota Bogor.

 

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Senin 6 April 2020 di Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

"Sebenarnya sama saja dengan PSBB, cuma yang kemarin tidak boleh," jelas Dedi dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah diberikan kelonggaran dengan tetap menerapkan aspek protokol kesehatan serta sebagai persiapan menuju normal baru, itu saja,"

Untuk Jawa Barat sendiri, menurut Dedi pajak kendaraan mendapatkan toleransi hingga 31 Mei 2020.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat kantor Samsat.

Artinya, masyarakat masih memiliki waktu untuk beberapa hari lagi untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Panas, ITW Mendadak Kritik Keras Kebijakan Polisi Terkait Bebas Denda Pajak Kendaraan Selama Ada Wabah Corona

Sebagai informasi, Bapenda Jawa Barat memberikan program triple untung sebagai intensif masyarakat wajib pajak kendaraan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#BarayaBapendaJabar . Siapa yang sudah memanfaatkan Program Triple Untung? Bebas Denda PKB Bebas BBNKB II dan seterusnya Bebas Progresif untuk Tunggakan yang Balik Nama Masih ada beberapa hari lagi sampai 31 Mei 2020. . Bagi yang mau bayar Pajak Kendaraan Tahunannya, bisa via Online melalui: - Sambara - E-Samsat -Samsat J’bret #BayarPajakGaPerluKeSamsat . Mimin punya informasi mengenai Syarat dan Mekanisme BBNKB II nih. . simak dalam infografisnya ya ???? . Banyak Inovasi Layanan, banyak kemudahan. Hayu segera manfaatkan. ???? . . @ridwankamil @ruzhanul @widiatmokohening @firmanadam687 @humas_jabar . . Design by @bil.sign . . . #JawaBarat #JabarJuaraLahirBatin #BapendaJabar #Transformasi #BayarPajakGakRibet #tonghilapdontforget #JabarJuara #SamsatJ'bret #SamsatJabar #BebasBergerak #SamsatKeliling #SamsatGendong #SamsatMasukDesa #SamsatOutlet #EsamsatJabar #Sipolin #Sambara #Tsamsat

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar) on 

Program ini terdiri dari tiga jenis insentif pajak daerah.

Mulai bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Pembebasan ini termasuk bebas denda dapat yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

 

Baca Juga: Bikin Melongo, Artis dan Pengacara Hotman Paris Bayar Pajak Salah Satu Mobil Mewah Lamborghini Miliknya Setara 4 Yamaha NMAX ABS

Setelah itu bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pajak tahuan.

Sedangkan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya dan masih memiliki tunggakan diberikan tarif flat 1,75 persen.

Supaya makin gampang urus pajak kendaraan bermotor, brother bisa memakai layanan Samsat Online.

Untuk lebih jelas seputar Samsat Online, klik LINK berikut ya.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bogor Terapkan PSBB Transisi, Toleransi Pajak Kendaraan Berlaku sampai 31 Mei 2020"