Gridmotor.id - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mudik atau pulang kampung.
Untuk menghalau para pemudik disebar posko cek point PSBB yang melarang mudik atau pulang kampung agar putar balik.
Untuk itu petugas berjaga 24 jam untuk menghadang pemudik yang memaksa pulang kampung.
Tapi, banyak dari mereka nekat memaksa pulang kampung dan kucing-kucingan dengan petugas.
Baca Juga: Jalur Favorit Pemudik yang Mudik Pulang Kampung Sudah Diketahui Polisi, Mereka Cari Alternatif Lain
Mulai dari pemilih jalur tikus hingga menumpang di travel gelap dan mobil pengangkut logistik dilakukan para pemudik.
Jelang idul fitri jalanan juga mulai dipadati pemudik yang bandel.
Seperti dalam video yang diunggah akun Facebook Darwin Bayi Kinclong.
Terlihat pengendara yang hendak mudik dengan tujuan Jawa Barat dan Jawa Tengah padat merayap memadati jalan di jalur Karawang.
Baca Juga: Wow Cepet Banget, Mudik Pulang Kampung Naik Honda Vario dari Cikarang ke Tegal Cuma 5 Jam Saja
"Karawang macet sama pemudik," tulis akun facebook tersebut.
Dalam video juga terlihat para pemudik memilih waktu malam karena menghindari cek point PSBB.
Padahal sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta menanti.
Itu mengacu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.