Gridmotor.id - Sepeda motor yang bergerombol sembarangan juga dikenakan sanksi oleh Satpol PP Kecamatan Jatinegara.
Mereka melakukan giat operasi cabut pentil terhadap sepeda motor yang diparkir sembarangan di sekitar Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020).
Kasatpel Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengungkapkan operasi itu dilakukan bersama personel gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan.
"Giat hari ini di depan Pasar Bali Mester, Operasi Cabut Pentil (OCP). Personelnya gabungan, TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan Polantas. Karena sekalian giat penindakan PSBB, jadi berkisar 70 personel," kata Sadikin kepada Kompas.com, Rabu.
Baca Juga: Kebiasaan, Putar Balik Sembarangan Pemotor dan Driver Ojol Kena Hukum Cabut Pentil
Baca Juga: Berani Parkir Liar Dan Lawan Arah? Cabut Pentil Motor Hukumannya Bro
Operasi cabut pentil itu dilakukan sekaligus berguna untuk meminimalisasi keramaian pengunjung di Pasar Jatinegara jelang Lebaran 2020.
Mayoritas sepeda motor atau mobil yang terkena operasi cabut pentil merupakan milik pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran Pasar Jatinegara.
"Betul parkir liar, yang parkir kendaraannya pedagang baju," ujar Sadikin.
"Mereka berdagang pakaian menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Makanya, saya berikut tim gabungan melakukan giat penertiban di sana. Semua mobil dan motor yang ada di sana kita gebah sampai benar-benar steril," lanjut Sadikin.
Baca Juga: Sadis, Baru Mau Pegang Pentil, Anggota Dishub Dikeroyok Oleh Warga dan Driver Ojek Online
Adapun selain penertiban para pedagang kaki lima, personel gabungan juga melakukan penindakan PSBB.
Para pelanggar PSBB antara lain yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Sanksi, Satpol PP Tertibkan Kerumunan dengan Cabut Pentil Kendaraan di Pasar Jatinegara"