Sempat Disambut Ratusan Pemotor, Habib Bahar Harus Balik ke Penjara Setelah 3 Hari Bebas

By Erwan Hartawan, Selasa, 19 Mei 2020 | 19:10 WIB

Suasana sekitar Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020) malam.

Gridmotor.id - Baru keluar dari penjara melalui program asimilasi, Habib Bahar langsung disambut ratusan pemotor warga Kemang.

Ratusan pemotor datang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor sebagai bentuk syukur.

Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.

Ia diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terdengar Teriakan Histeris, Ngebut dan Trobos Lampu Merah, Honda CBR150R Ambyar Hantam Fortuner

Baca Juga: Mau Ketawa Takut Dosa, Tiga Jambret Amatiran Menggigil Dengar Tembakan Peringatan, Awalnya Ngumpet di Semak-semak

Namun pasca 3 hari menghirup udara bebas, ia harus kembali ke jeruji besi pada Selasa (19/5/2020).

Informasi ini dibenarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.

Menurut Reynhard, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mobil Artis Raffi Ahmad Seharga Rp 15 Milyar Diisi Bensin Premium Eceran Sama Denny Cagur, Ketua Asosiasi Pedagang Bensin Eceran Angkat Bicara

Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB

Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.

Ceramah Bahar yang dimaksud memang sempat viral setelah videonya diunggah di media sosial.

Baca Juga: Pemotor Gemetar Menahan Takut Kena Prank, Dikasih Kardus Dikira Sepatu Baru, Dibuka Isinya Malah Mayat Bayi

Reynhard mengatakan, video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pelanggaran kedua adalah Bahar dianggap tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mengingat ia mengumpulkan banyak orang dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard ungkapnya.