Waspada, Ada Modus Baru Pencurian Motor, Pura-pura Menjenguk Saudara di Rumah Sakit

By Fadhliansyah, Selasa, 19 Mei 2020 | 10:15 WIB

Ilustrasi pencurian motor. Ada Modus Baru Pencurian Motor, Pura-pura Pengin Jenguk Saudara di Rumah Sakit

Gridmotor.id - Waspada nih, menjelang Lebaran seperti saat ini, aksi pencurian motor masih saja terjadi dengan berbagai macam modus.

Modus yang terbaru adalah pura-pura pengin jenguk saudara di rumah sakit.

Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial AF (27) ini, selaku tersangka pencurian motor yang saat ini mendekam di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.

AF kerap mencari korbannya lewat media sosial, dan menurut Kapolsek Cilandak, Kompol Matson Marbun, AF sering berkenalan dengan para korbannya lewat media sosial tersebut.

Baca Juga: Makin Waspada, Kumpulan Aksi Maling Laptop Terekam CCTV, Langsung Kabur Pakai Motor

Baca Juga: Waduh, Begini Modus Pencuri Motor yang Berhasil Gasak 40 Motor, Menyamar Jadi Penghuni Kos di Lokasi Pencurian

Saat sudah berkenalan, AF mengajak korbannya melakukan pertemuan.

AF meminta korban membawa sepeda motor untuk menjemputnya.

Setelah bertemu, AF meminta korban mengantarnya ke rumah sakit kawasan Cilandak dengan alasan ingin menjenguk saudara.

AF lalu menawarkan diri untuk mengendarai motor tersebut.

Baca Juga: Waspada! Video Curanmor Berpeci, Curi Kendaraan Beraksi di Tengah Keramaian

Sesampainya di rumah sakit, AF yang memegang kunci motor meminta korbannya untuk menunggu di lobi rumah sakit.

Namun bukannya kembali, AF malah membawa kabur motor tersebut dari parkiran rumah sakit.

"Jadi dia langsung tinggalkan korbannya saja," ujar Marbun saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Korban yang menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian lalu melaporkan kejadian ini pada Jumat (8/5/2020).

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Pandemi Virus Corona Tingkatkan Aksi Kriminalitas, Ini Titik Rawan Begal, Pencurian Sampai Geng Motor

AF pun tertangkap pada Minggu (10/8/2020).

"Sudah tiga motor kami amankan, barang buktinya sudah kita amankan," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Motor dengan Modus "Jenguk Saudara" di Rumah Sakit, Buru Korban Via Medsos"