Banyak yang Belum Tahu, Pakai Jilbab dan Baju Biru Dilarang Saat Bikin SIM, Pemohon SIM Anjlok Selama Wabah Corona

By Ahmad Ridho, Kamis, 14 Mei 2020 | 09:09 WIB

Ilustrasi sesi pemotretan saat membuat SIM.

Baca Juga: Asik, Pengendara Motor Bukan Dirazia SIM dan STNK, Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Covid-19

Untuk diketahui, penutupan perpanjangan SIM dilakukan mulai 28 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, ini juga berlaku untuk loket SIM keliling.

Hedwin mengatakan SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret-29 Mei diberikan dispensasi.

Namun begitu, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyediakan cairan hand sanitizer bagi pengunjung.

Selain juga sudah menyemprotkan cairan disenfektan di seluruh sudut gedung Satpas.

Baca Juga: Bikin Baru atau Perpanjang SIM C Sekarang Harus Cek Suhu Tubuh, Virus Corona Bikin Warga Makin Waspada

Jangan lupa bagi yang hendak membuat dan melakukan perpanjangan SIM untuk lebih memperhatikan jam operasional Satuan Penyelenggara Administrasi..

Karena untuk jam operasional itu Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Sekedar informasi, untuk membuat SIM, pemohon harus lebih dulu menyiapkan dokumen pribadi, seperti fotokopi KTP sebanyak lima lembar, atau Surat Keterangan Kependudukan. Jangan lupa, membawa KTP asli.

Selain itu, datanglah dengan berpakaian rapi, seperti kemeja berwarna terang, dan jangan menggunakan baju atau jilbab (bagi perempuan) berwarna biru, karena akan sama dengan background saat foto SIM.