Baca Juga: Gawat Sepinya Jalanan Saat Pandemi Virus Corona, Begal Payudara Kembali Beraksi
Lantas, tanpa pikir panjang massa yang telah berkumpul mengeroyok pelaku perampasan tersebut hingga video pengeroyokan itu tersebar luas di jejaring media sosial (medsos).
"MB berhasil diamankan oleh warga kemudian datanglah dua orang warga A (40) dan S (30) bersama massa ke TKP dan melakukan pengeroyokkan," jelas Iman.
"Kemudian warga menyerahkan MB kepada Polsek Serpong dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke RSUD untuk melakukan pengobatan. Namun, saat mendapatkan perawatan medis MB meninggal dunia," tandasnya.
Adapun saat ini Polres Tangsel telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial S dan A.
Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan kurungan maksimal di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Keroyok Begal Motor hingga Tewas, Dua Warga Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara