GridMotor.id - Debt collector melakukan eksekusi atau penarikan paksa kendaraan bermotor yang kreditnya macet selalu membuat resah masyarakat.
Pekerjaan yang mengutamakan intimidasi dan kekerasan ke para debitur yang menunggak selalu dikecam masyarakat.
Makanya, enggak jarang terjadi baku hantam atau keributan antara debt collector dengan masyarakat.
Bahkan yang sempat heboh, saat debt collector harus dihadapkan dengan organisasi driver ojol (ojek online).
Pada video yang diunggah akun Facebook Rachmat Bayuni Putradjaja, sejumlah warga dibuat geger saat seorang debt collector melakukan penarikan paksa.
Peristiwa itu terjadi di daerah Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pada video tersebut, nampak debt collector yang memakai jaket hitam ribut dengan seorang ibu-ibu yang diduga korban penarikan paksa.
Di pinggir jalan juga terlihat sebuah mobil Toyota Avanza yang dikerubungi warga, serta kaca samping samping sopir dan spion kanannya hancur.
Meski kronologinya tidak tertulis detail, diduga debt collector memberhentikan paksa mobil itu.
Ibu tadi juga menjelaskan kejadian ke warga sekitar dengan bahasa daerahnya, bahasa Batak.
Memang di tengah pandemi virus corona, ada keringan kredit bagi para debitur leasing.
Namun menurut ketua APPI, Suwandi Wiratno, hal itu tidak berlaku bagi semua masyarakat.
Meski begitu, hal tersebut bukan berarti pihak leasing boleh melakukan penarikan kendaraan yang menunggak dengan jasa debt collector.
Hal itu juga dilarang Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Klik LINK ini untuk melihat postingan.