Gridmotor.id - Selama penerapan PSBB, petugas kepolisian gencar melakukan sweeping.
Hal ini sebagai penindakan untuk masyarakat yang masih suka berkumpul.
Selain itu polisi juga berjaga dari tindah kriminal yang kian meningkat selama bulan puasa ini.
Hendak melakukan sweeping, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan satu orang yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (9/5/2020), sekira pukul 02.45 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebut saat itu melakukan patroli melihat rombongan sepeda motor di kawasan Bintara Jaya, Bekasi Kota.
“Jadi saat itu anggota Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan patroli di TKP dan melihat rombongan sepeda motor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dilansir dari PMJ, Sabtu (9/5/2020).
Selanjutnya, Wijonarko menjelaskan bahwa anggotanya langsung melakukan penggeledahan rombongan sepeda motor tersebut.
Hasilnya, didapatkan sebilah celurit dari salah satu dari mereka.
“Jadi setelah kami geledah, ada satu orang pelaku membawa senjata tajam berinisial, ML (19),” ujar Wijonarko.
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, membawa, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam tanpa hak.