Para Pemudik Ingat, Ini Kriteria Kendaraan yang Dipakai Mudik dan Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Jangan Sembarangan

By Ahmad Ridho, Sabtu, 9 Mei 2020 | 12:05 WIB

Ilustrasi mudik menggunakan motor.

Baca Juga: Gak Punya Uang Bertahan Hidup di Jakarta, 2 Pemudik Motor Akhirnya Lolos Saat Razia Oprasi Mudik, Polisi: Kasihan Lihatnya

Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistik dan lainnya," ucap Sambodo.

Kendaraan yang bebas dari larangan mudik

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.

Artinya, masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu lalang tanpa dilarang. Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Bisa Melakukan Mudik Lokal di Jabodetabek Saat Lebaran, Ini Syarat-syaratnya

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Ambulans dan mobil jenazah

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang