Asyik Mudik Pulang Kampung Tidak Ditilang Tapi Disuruh Putar Balik Walau Sudah Tanggal 8 Mei, Ini Penjelasan Polisi

By Aong, Jumat, 8 Mei 2020 | 13:23 WIB

Ilustrasi sanki mudik atau pulang kampung hanya putar balik walau sudah lewat tanggal 7 Mei

Gridmotor.id - Banyak yang menganggap sanksi mudik pulang kampung disuruh putar balik hanya berlaku sampai 7 Mei.

Selanjutnya mulai tanggal 8 Mei 2020 akan diberlakukan tilang dan denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik atau pulang kampung.  

Tapi tidak begitu, pihak kepolisian menyatakan akan mengedepankan persuasif dan humanis mengenai larangan mudik atau pulang kampung.

Disampaikan Kepala Koordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas dan akan tetap dipertahankan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Bisa Melakukan Mudik Lokal di Jabodetabek Saat Lebaran, Ini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Motor Diangkut Pakai Truk, Begini Trik-trik Pemotor yang Tetap Nekat Mudik ke Kampung Halaman, Bikin Tepok Jidat!

Sanksi tersebut cukup efektif menghalau pemudik keluar dari wilayahnya.

"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Irjen Istiono dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Jumat 8 Mei 2020.

Kemudian Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana)," ujarnya.

"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," jelas Istiono.

Baca Juga: Jasa Ojek Mudik Bagikan Trik Lolos Mudik ke Kampung Halaman, Razia PSBB Aman dan Gak Disuruh Putar Balik

Sebelumnya akan diberlakukan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 pasal 6, sanksi pelanggar aturan tersebut putar balik, ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.

Sedangkan mulai 8 sampai 31 Mei 2020, pemerintah memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggar.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Meski ada aturan itu, Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana)," ujarnya.

Baca Juga: Gak Punya Uang Bertahan Hidup di Jakarta, 2 Pemudik Motor Akhirnya Lolos Saat Razia Oprasi Mudik, Polisi: Kasihan Lihatnya

Juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihak Polda Metro Jaya akan lebih tegas menerapkan larangan mudik bagi masyarakat.

Namun sanksi putar balik juga sudah cukup bagi masyarakat yang melanggar.

"Gini, sanksi itu banyak macam, sanksi disuruh balik aja sudah sanksi itu. Bisa saja dikenakan (UU Karantina Kesehatan), tapi itu kan jalan terakhir, kalau bisa kita tilang ya kita tilang biar ada efek jera," katanya.