Buruan Cek Sudah 735.111 Kredit Leasing Dapat Relaksasi, Apakah Ada Nama Sobat

By Aong, Jumat, 8 Mei 2020 | 11:28 WIB

Ilustrasi relaksasi berupa restrukturisasi cicilan kredit

Gridmoto.id - Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah memberikan relaksasi kepada pemilik kredit atau hutang.

Relaksasi diberikan pihak bank atau leasing dan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Relaksasi kredit itu salah satunya restrukturisasi cicilan kredit supaya lebih ringan. 

Update dari OJK per 4 Mei lalu, dari 183 perusahaan leasing sudah menyampaikan laporan terkait restrukturisasi.

Baca Juga: Keterlaluan! Pemerintah Kasih Relaksasi Kredit, Debt Collector Masih Membabi Buta Tagih Utang

Baca Juga: Viral Tangisan Driver Taksi Online untuk Presiden Jokowi Akibat Diburu Cicilan Kendaraan, OJK Langsung Buka Suara

Sebanyak 1.277.870 pengajuan relaksasi permohonan restrukturisasi dari debitur yang sudah disetuji 735.111 sampai dengan 4 Mei lalu. 

 "Ini semua masih berjalan. Jadi masih dinamis," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam rapat Rapat Kerja virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020) lalu. 

Wimboh menjelaskan terjadi perbedaan perespsi di masyarakat karena kurangnya pemahaman sehingga ini jadi kendala di lapangan program restrukturisasi ini.

Kendala lain baik bank ataupun leasing masih berpedoman SOP lama sehingga memakan waktu dan birokrasi yang lama.

Baca Juga: Kronologis Perusahaan Leasing Masih Tarik Kendaraan, Hasil Sitaan Debt Collector Malah Dibiarkan, Ini Fakta Lainnya

Bagi yang masih dag dig dug apakah relaksasi berupa restrukturisasi kreditnya disetuji atau tidak buruan cek di leasing masing-masing.