Gridmoto.id - Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah memberikan relaksasi kepada pemilik kredit atau hutang.
Relaksasi diberikan pihak bank atau leasing dan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Relaksasi kredit itu salah satunya restrukturisasi cicilan kredit supaya lebih ringan.
Update dari OJK per 4 Mei lalu, dari 183 perusahaan leasing sudah menyampaikan laporan terkait restrukturisasi.
Baca Juga: Keterlaluan! Pemerintah Kasih Relaksasi Kredit, Debt Collector Masih Membabi Buta Tagih Utang
Sebanyak 1.277.870 pengajuan relaksasi permohonan restrukturisasi dari debitur yang sudah disetuji 735.111 sampai dengan 4 Mei lalu.
"Ini semua masih berjalan. Jadi masih dinamis," ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam rapat Rapat Kerja virtual bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (6/5/2020) lalu.
Wimboh menjelaskan terjadi perbedaan perespsi di masyarakat karena kurangnya pemahaman sehingga ini jadi kendala di lapangan program restrukturisasi ini.
Kendala lain baik bank ataupun leasing masih berpedoman SOP lama sehingga memakan waktu dan birokrasi yang lama.
Bagi yang masih dag dig dug apakah relaksasi berupa restrukturisasi kreditnya disetuji atau tidak buruan cek di leasing masing-masing.