Kabar Gembira, Warga Bisa Melakukan Mudik Lokal di Jabodetabek Saat Lebaran, Ini Syarat-syaratnya

By Indra Fikri, Kamis, 7 Mei 2020 | 19:35 WIB

Ilustrasi mudik naik motor.

Gridmotor.id - Warga bisa melakukan mudik lokal di Jabodetabek saat lebaran dengan beberapa syarat yang diberikan.

Mudik lokal yang dimaksud adalah silahturahmi ke rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Misalnya, satu keluarga yang tinggal di Kalimalang, Jakarta hendak berkunjung ke saudaranya di Depok.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa meski diperbolehkan untuk mudik antar-wilayah Jabodetabek harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku.

Baca Juga: Motor Diangkut Pakai Truk, Begini Trik-trik Pemotor yang Tetap Nekat Mudik ke Kampung Halaman, Bikin Tepok Jidat!

Baca Juga: Tetap Bisa Mudik ke Kampung Halaman Tanpa Was-was, Bayar Jasa Ojek Mudik Rp 250 Ribuan, Razia PSBB Lolos

“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Kata Syafrin untuk kendaraan pribadi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.

Lalu bagi yang menggunakan sepeda motor, jumlah maksimal dua orang yang diangkut dengan catatan alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.

Syafrin juga meminta masyarakat untuk tetap mengenakan masker saat silaturahmi nantinya.