Gridmotor.id - Hadapi debt collector tarik paksa motor kredit, polisi kasih tips resmi menghadapi mata elang.
Sosok debt collector banyak yang bikin resah warga lantaran aksinya main rampas kendaraan, khususnya di tengah pandemi corona.
Padahal, debt collector kerap tarik motor padahal sudah dilarang Presiden Joko Widodo.
Meski begitu brother bisa tetap tenang sekalipun debt collector datang.
Baca Juga: Kisah Debt Collector Dilarang Presiden Kehilangan Pekerjaan Kelaparan dan Terjerat Pinjaman Online
Baca Juga: Dua Debt Collector Lawan Polisi Keributan Tak Terhindarkan Hingga Keluarkan Senjata
Polisi memberikan tips resmi saat berhadapan dengan debt collector ambil paksa motor atau mobil.
Tips resmi ini disampaikan TMC Polrestabes Bandung lewat unggahan video Sri Handayani di akun facebooknya.
Ternyata, caranya mudah banget cukup lontarkan beberapa pertanyaan.
Pertama, brother wajib tanyakan identitas mata elang lebih dulu.
Baca Juga: Keterlaluan! Pemerintah Kasih Relaksasi Kredit, Debt Collector Masih Membabi Buta Tagih Utang
Banyak orang yang mengaku debt collector dari perusahaan leasing ternama.
Lebih parahnya lagi, ada juga preman yang ngaku-ngaku mata elang atau debt collector.
Kedua, brother minta kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Fungsinya supaya brother tahu identitas debt collector itu, asli atau justru gadungan.
Baca Juga: Tim Debt Collector Ketakutan dan Nyerah Hanya Dihadapi Seorang Bapak dan 3 Balita
Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusahaan leasing yang memerintahnya.
Surat kuasa dari leasing bertugas sebagai bukti perintah kalau finance benar-benar menyuruh debt collector menarik motor atau kendaraan kredit.
Terakhir, yang paling penting, debt collector wajib bersertifikat fidusia.
Kalau keempat syarat tadi enggak ada, brother wajib menolak kedatangan debt collector denga sopan dan baik-baik.
Biar lebih jelasnya, brother coba tonton video di bawah ini ya.