Biar Kapok, Video Pemotor Geber Bocah Sekolah Naik Motor Sambil Merokok di Jalan

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 6 Mei 2020 | 16:50 WIB

Bocah sekolah merokok sambil naik motor.

GridMotor.id - Merokok sambil mengendarai motor termasuk dilarang dan ada sanksinya.

Tapi masih aja warga +62 melakukan merokok sambil mengendarai motor.

Tentu hal itu membahayakan dan mengganggu bagi pengendara lain

Seperti halnya pada video berikut.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Jari Pemotor Mendadak Keluar Api Buat Menyalakan Rokok, Netizen Sampai Geleng-geleng Kepala

Baca Juga: Ngeri Banget Nih Bisa Bikin Susah Tidur, Wajib Tahu Nih Pro dan Kontra Dampak Vape Untuk Kesehatan

Sebuah video diunggah akun Facebook Sedikit Viral, hari Sabtu (2/5/2020).

Video yang diambil dari action cam, memperlihatkan perilaku orang yang merokok sambil bawa motor.

Karena kesal, perekam pun nyamperin dua bocah sekolah yang berboncengan sambil ngerokok dan memukul jatuh rokok dari tangan kiri bocah itu.

Masih kesal, perekam pun meneriaki kedua bocah untuk mematikan rokoknya.

Baca Juga: Sadis, Cuma Gara-gara Urusan Rokok, Pengendara Yamaha V-Ixion Dikeroyok Gerombolan Bacil

Selain bocah sekolah, ada juga penumpang ojek online (ojol) yang merokok.

Karena perekam terburu-buru, maka ia memilih untuk menggeber boncengers yang merokok di motor.

Selain pemotor yang ngerokok, video berdurasi hampir 8 menit itu juga memperlihatkan pemotor yang tidak menaati aturan.

Untuk merokok sambil naik motor sendiri, sudah diatur pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Jangan Dikucek, Begini Pertolongan Pertama Saat Mata Kemasukan Abu Rokok Pemotor

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Merokok, menjadi salah satu kegiatan yang dimaksud tidak wajar dan mengakibatkan gangguan konsentrasi.

Larangan ini kemudian dipertegas dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 pada pasal 6C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"

Simak video berikut, atau klik LINK ini untuk melihat postingan.