Ada yang Masih Berani? Makassar Tangkap Pelaku Balap Liar dan Beri Hukuman Kubur Jenazah Pasien Corona

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 30 April 2020 | 16:30 WIB

Himbauan jika tertangkap aksi balap liar, Kota Makassar akan hukum pelaku ikut makamkan jenazah pasien Corona

Lalu pada Senin malam, polisi kembali mengamankan 46 orang dan menyita 41 motor di Jalan Gunung Latimojong, Kecamatan Makassar.

Berikut point hukuman bagi joki balap liar dalam masa PSBB yang dikeluarkan Polrestabes Makassar:
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
1. Diperlakukan seperti ODP (orang dalam pengawasan) diisolasi 14 hari setelah dijemput orang tua dan Ketua RT / RW.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
2. Disemprot dengan cairan khusus seperti limbah RS Wahidin.

Baca Juga: Pemotor Bisa Panas Dingin, Polisi Bocorkan Jam Rawan Begal Sadis Beraksi di Jalan Raya Saat PSBB
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
3. Kepala digundulin untuk laki-laki, jika perempuan rambutnya dipotong pendek.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
4. Kendaraan bisa diambil setelah selesai tilang dan sidang minimal 3 bulan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
5. Jika masih nekat balapan akan dipekerjakan di Dinas Sosial melayani pasien positif Covid-19 tanpa APD termasuk membantu proses pemakaman, sudah atas persetujuan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar.

Himbauan hukuman ini viral diberbagai media salah satunya Instagram @agoez_bandz4 (30/04/2020).

Baca Juga: Pemotor Bisa Panas Dingin, Polisi Bocorkan Jam Rawan Begal Sadis Beraksi di Jalan Raya Saat PSBB

Para netizen langsung berkomentar melihat hukuman ini:

" Jangan kasih APD pak, biar pada nyusul"

" Berawal dari hobi yg katanya lebih dekat ke Yang Maha Kuasa, nah loh kena batunya sekarang aksesnya lebih mudah..."

Ingat apa yang dilakukan para pembalap liar ini bukan untuk ditiru ya bro.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) pada