Waduh Licik Nih Emak-emak, Uang Jutaan Rupiah Raib Ngaku Dibegal di Pinggir Jalan, Lapor ke Polisi Malah Ditangkap

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 April 2020 | 11:50 WIB

Seorang perempuan warga Lendah yang baru saja mengambil uang dari koperasi jadi korban. Uang Rp 14,6 juta dibawa kabur begal.

Baca Juga: Palak Anggota TNI Begal Dihajar dan Jadi Bulan-bulanan Masa, Dilanjangi Darah Mengalir dari Kepala dan Muka

Namun, karena keterangan palsu itu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP, yang isinya barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Walau dijerat pasal itu, polisi belum menahan Suprihatin. Ia dikembalikan ke rumahnya, diserahkan pada suaminya.

“Tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan hukum. Suprihatin diserahkan kepada suaminya untuk dijaga keselamatannya di rumah,” kata Jeffry.

 

 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/10122611/ibu-rumah-tangga-buat-laporan-polisi-palsu-mengaku-dirampok-belasan-juta-ini?page=all#page3