Pembuat Video Hoaks Begal di Cilandak Ditangkap Polisi, Berawal dari Kebohongan "Korbannya"

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 28 April 2020 | 10:13 WIB

Ilustrasi begal sadis.

GridMotor.id - Sebuah video yang menampilkan seorang pria mengaku telah jadi korban pembegalan di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/4/2020), viral di media sosial.

Namun, polisi memastikan pengakuan pria pada video tersebut adalah hoaks.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengatakan video tersebut berwal dari sebuah kebohongan.

Diketahui tersangka berinisial FH yang mengaku jadi korban begal awalnya meminjam motor bibinya yang berinisial MN pada Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Biar Malu Seumur Hidup, Gerombolan Begal Minta Ampun Saat Diringkus Polisi, Pelakunya Ada yang Sampai Nangis

Baca Juga: Jatibening Mencekam, Dua Begal Ketangkep Bonyok Dikeroyok dan Ditelanjangi, Polisi Sampai Kewalahan Menghalau Massa

Lalu, diketahu FH meminjam motor tersebut seharian penuh sehingga membuat MN khawatir.

Ketika pulang ke rumah, MN bertanya kenapa FH pergi terlalu lama.

Karena panik dengan pertanyaan tersebut, FH pun beralasan dia menjadi korban begal.

FH mengaku dibegal di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ngeri! Video 2 Begal Bercelurit Kejar Korban Sampai ke Tempat Kerja, Netizen: Pelaku Wajib Dikremasi Hidup-hidup

"'Saya dibegal nih' kata FH. 'Saya rekam ya saya rekam ya, kalau kamu bohong' kata tersangka MN. Masalahnya langsung diupload tidak konfirmasi dulu tidak lapor ke polisi dulu akhirnya jadi viral," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).

Alhasil, video tersebut sudah terlanjur menyebar ke beberapa group WhatsApp dan menjadi viral.

"Alasannya video disebarkan karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat, jadi tidak benar. FH dan MN sudah dimintai keterangan, barang bukti diamankam," sambungnya..

Keduanya pun ditangkap di Kawasan Srengseng, pada Rabu (22/4/2020) dini hari.

Baca Juga: Bandung Heboh! Geng Motor Legendaris Mendadak Insyaf dan Bantu Polisi Ringkus Pelaku Begal Motor, Begini Ceritanya

Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.