Namun, lanjutnya, yang dari awal berkomunikasi dengan dirinya dan mengaku ingin membeli sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BH 3934 ZX miliknya yakni bernama Fiqri.
Setelah harga deal, kata UI, dirinya dan pelaku membuat janji untuk bertemu di depan Hotel Aston, yang berada di kawasan Jalan Sultan Agung, Murni, Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam transaksi tersebut, dirinya ditemani oleh ayah kandungnya, Mukti Sulistiono.
Setelah pelaku melihat kondisi sepeda motor dan deal dengan harga yang ditawarkan korban, pelaku mengaku tertarik dan deal untuk membeli sepeda motor tersebut.
"Saya berdua sama bapak saya, setelah deal, kami diajak ke satu rumah, katanya itu rumahnya. Kemudian, dia bilang uang transaksinya ada di ATM dan ditransfer aja, dia minjam motor saya, dan dikasih sama dua orang kawannya untuk transfer uang itu," terang UI.
Setelah menunggu beberapa jam, 2 orang rekan pelaku yang ke ATM tersebut tidak kunjung pulang.
Akhirnya pelaku Fiqri bersama dengan korban pergi mencari sepeda motor yang digunakan oleh rekan pelaku.
"Sudah lama nunggu, si Fiqri ini ajak kami keliling, katanya mau mencari pelaku," terang UI.