Pada awalnya tersangka mengaku bisa melakukan memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.
Korban yang percaya tersangka adalah Intel, selanjutnya menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan.
Janjinya, proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu.
Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai.
Baca Juga: Hebat Banget Nih Maling, Cuma Butuh 10 Detik Sukses Gondol Yamaha NMAX, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Korban yang curiga, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.
Dijelaskan AKBP Rudy, tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan.
Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019.
Dalam kesehariannya ternyata tersangka yang juga bapak 3 anak ini adalah kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun.