Kebangetan! Residivis Ngaku Intel dan Ngajak Tunangan Cewek, Pas Kepincut Motor Langsung Digadai

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 24 April 2020 | 18:25 WIB

Seorang residivis mengaku sebagai intel kepada cewek berhasil ditangkap..

GridMotor.id - Terjadi aksi pencurian motor yang modusnya mengaku sebagai anggota intel.

Tersangka yang sebenarnya residivis, mengaku sebagai intel Polres Kebumen kepada korban.

Pria berinsial AN (36) warga Kecamatan Prembun, Kebumen, Jawa Tengah, telah mengelabui pacarnya.

Buktinya, motor milik pacarnya berhasil digadai tersangka.

Baca Juga: Bandung Geger, Mengaku Sebagai Anggota Intel, Maling Motor Enggak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Baca Juga: Tega Banget, Maling Motor Gasak Honda BeAT Milik Driver Ojol Saat Sedang Sholat, Dompet dan Ponsel Juga Lenyap

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kuniawan saat press rilis mengungkapkan, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh.

"Modusnya, tersangka memacari korban dan mengajaknya tunangan," kata AKBP Rudy dikutip dari Tribun Jateng, Rabu (22/4).

"Selanjutnya sepeda motor milik kekasihnya digelapkan kepada seseorang," sambungnya.

Tersangka menggadaikan kendaraan bermotor pada bulan Februari 2020.

Baca Juga: Tega Banget, Maling Motor Gasak Honda BeAT Milik Driver Ojol Saat Sedang Sholat, Dompet dan Ponsel Juga Lenyap

Pada awalnya tersangka mengaku bisa melakukan memproses mutasi kendaraan kekasihnya yang bernopol DKI Jakarta.

Korban yang percaya tersangka adalah Intel, selanjutnya menyerahkan kendaraan bermotor berikut surat-surat kendaraan.

Janjinya, proses balik nama kendaraan memakan waktu satu minggu.

Namun hingga beberapa bulan ditunggu, ternyata tidak ada kejelasan kapan proses balik nama itu bisa selesai.

Baca Juga: Hebat Banget Nih Maling, Cuma Butuh 10 Detik Sukses Gondol Yamaha NMAX, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Korban yang curiga, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.

Dijelaskan AKBP Rudy, tersangka sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan.

Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019.

Dalam kesehariannya ternyata tersangka yang juga bapak 3 anak ini adalah kuli panggul kelapa di Pasar Kelapa daerah Prembun.