Gridmotor.id - Ternyata, masih ada daerah tujuan yang membolehkan mudik lebaran.
Padahal, pemerintah pusat resmi melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Larangan mudik jelas bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona.
Semua kendaraan, baik motor mobil atau transportasi lain dilarang berpindah dari zona merah virus corona.
Baca Juga: Walah, Polisi Akan Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemotor Enggak Boleh Boncengan?
Namun, masih ada daerah yang justru membolehkan pulang kampung.
Seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pemudik atau pendatang boleh masuk wilayah DIY.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Adapun peraturan ini berlaku untuk personal maupun perusahaan transportasi umum yang masih beroperasi dan memfasilitasi pendatang.
Simak ketentuan peraturan bagi pendatang yang akan mengendarai mobil pribadi ataupun naik motor juga ketentuan bagi penumpang bus dan operator bus.
Naik Motor
- Tidak boleh berboncengan
- Surat keterangan RT tempat domisili
- Surat keterangan sehat
Baca Juga: Mau Dapat Hadiah? Ikuti Kompertisi Foto Dan Video Saat Istirahat di Posko Mudik Yamaha 2019
Naik Mobil Pribadi
- Jumlah penumpang dibatasi
- Untuk mobil 5 seat maksimal 2 penumpang + Pengemudi
- Untuk mobil 7 seat maksimal 3 penumpang + Pengemudi
- Surat keterangan RT tempat domisili
- Surat keterangan sehat
Syarat Bagi Penumpang Bus
- Surat keterangan sehat dari RS atau Puskesmas
- Bukti pembelian tiket secara daring
- Menggunakan masker
- Surat keterangan RT tempat domisi’
- Melaksanakan physical distancing selama di bus
Syarat Bagi Operator Bus
- Kapasitas bus maksimal 50 persen
- Harga tiket dinaikkan 2x lipat
- Bukti layakjalan
- Sosialisasi kesehatan kepada penumpang
- Tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian