Tidak lama setelah itu, warga sekitar dan para pengguna jalan mendatangi ke lokasi kejadian.
"Untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, tidak lama kemudian sejumlah petugas Polsek Jampangtengah langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil curiannya," lanjut Usep.
Sementara itu, sambung Usep, salah satu pelaku lainnya berinisial KE berhasil melarikan diri.
Dari tangan pelaku yang berhasil diamankan, Polisi berhasil juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT merah hitam bernomor polisi F 2788 UBG, satu kunci kontak asli motor Honda Beat, satu lembar STNK dan BPKB atas nama korban.
"Saat tiba di lokasi, kami juga langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Jampangtengah untuk dilakukan visum et refertum, satu orang pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya.
Masih kata Usep, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.