Sementara Ardiansyah alias Dian, salah satu pelaku, mengakui ikut terlibat dalam aksi perampokan tersebut karena diajak temannya yang masih buron.
“Iya pak, saya yang mengancam dengan pisau, saya diajak oleh teman say (AK) pak,” kata Dian.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.
Kasus itu saat ini masih dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Begal Sadis di Ogan Ilir Dibekuk Polisi, Saat Digeledah Ternyata Bawa Jimat",