Warga Ketakutan, Video Penangkapan Dua Begal Sadis, Pelaku Gemetaran Lihat Polisi Bawa Senjata Laras Panjang

By Ahmad Ridho, Selasa, 21 April 2020 | 15:05 WIB

Pelaku begal sadis diringkus polisi dari Polres Lampung Tengah.

GridMotor.id - Kasus kejahatan enggak akan pernah berhenti walaupun pelaku sudah ditangkap.

Bahkan ada beberapa pelaku kejahatan yang mati ditembak polisi.

Biasanya sudah sering melakukan aksi kejahatan dan membahayakan masyarakat, karena itu polisi enggak segan mengambil langkah tegas.

Salah satu kejahatan jalanan yang ditakuti adalah begal yang sering merampas motor disertai dengan kekerasan.

Baca Juga: Warga Gempar, Begal Motor Tertangkap dan Dihajar Ramai-ramai, Pelaku Menangis Wajah Berlumuran Darah

Baca Juga: Begal Motor Makin Beringas, Pemotor Gemetar Dihadang dan Motornya Dirampas, Polisi Langsung Gerak Cepat

Baru-baru ini, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Lampung Tengah menggerebek dua pelaku residivis begal sadis.

Dikutip GridMotor dari Kompas Lampung, kedua pelaku merupakan begal jaringan antar Kabupaten, bahkan salah satu pelaku baru keluar dari penjara pada bulan desember 2019 lalu.

Inilah detik-detik Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah, saat menggrebek dua orang pelaku residivis begal sadis yakni Herman (19) dan Aprizal (26) di kediamannya Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.

Dua orang ini merupakan tetangga dan pernah menjadi residivis dengan kasus serupa, dua pelaku tersebut merupakan begal jaringan yang kerap beraksi di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kronologi Sebenarnya Video Begal Bersimbah Darah Perut Ditembak Sambil Kejar-kejaran Naik Motor

Terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di wilayah kecamatan Gunung Sugih, dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama korbannya hingga pelaku terjatuh dari motor.

Pelaku dikenal tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Begal Bersimbah Darah SOP Polisi Bukan Lagi Tembak di Kaki Tapi Dada Pelaku Kejahatan di Massa Siaga Corona Target Utama Residipis dan Mantan Napi

"Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 12 tahun", tutup AKP Yuda Wiranegara selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Simak videonya di bawah ini: