PELAKU :
1. WAHYU DWI FEBRIAN (Eksekutor)
(Tertangkap & Tindak Tegas)
Jakarta, 28-02-2003, Islam, pelajar, Perum Wahana Pondok Ungu Rt.003/08 kel. Babelan Kota Kec. Babelan Bekasi.
2. MOHAMAD SONAJI ALFARIZI (Pilot)
(Tertangkap)
Bekasi, 1 Nop 2002, Islam, tidak bekerja, Kp. Pulotimaha Kel. Babelan Kec. Babelan Bekasi.
SAKSI :
1. FERI SUPRIYANTO
Jakarta18-2-2002, Islam, kuli bangunan, Kampung Baru Gg. Masjid Rt.006/07 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur.
2. RISKY
Jakarta, 4 April 2003, Islam, tidak bekerja, Jl. Tipar Cakung Rt.03/07 Kel. Cakung Barat kec. Cakung Jaktim.
2. AIPTU MARYONO (Team Sus Rajawali) Polres Metro Jakarta Timur.
BARANG BUKTI:
- Hp
- Clurit
KRONOLOGIS SINGKAT :
Pada hari Minggu tgl 19 April 2020 jam 03.30 WIB korban dan saksi sedang berjalan kaki di TKP, tiba tiba ada serombongan sepeda motor menghampiri korban langsung merampas handphone korban, selanjutnya pelaku mendorong korban hingga tersungkur jatuh, dan saksi melarikan diri, kemudian korban bangun namun pelaku mengacungkan clurit ke arah korban. Kemudian para pelaku kabur ke arah Jl. Raya bekasi.
Atas laporan tersebut kemudian team Rajawali melakukan pengejaran terhadap pelaku dan di Klender kedua pelaku dapat diamankan berikut dengan barang bukti clurit sehingga dilakukan tindakan tegas.
LANGKAH2 YG DILAKUKAN :
- Membuat LP
- Bawa pelaku ke Rs.Polri untuk pengobatan.
- Melakukan Identifikasi terhadap pelaku di Rs Polri.
Baca Juga: Ketinggalan Tim Muka Debt Collector Bonyok Ditonjok Warga Disekap dan Ditahan Sebagai Begal Jalanan
RTL
1. Riksa korban
2. Riksa saksi saksi
3. Riksa Tsk
4. Sita BB
5. Proses lanjut ke JPU.
Demikian dengan hormat yang dapat dilaporkan kepada Jenderal.
DUM
Lebih lengkap lihat langsung video di bawah ini: