OJK Tahu Debt Collector Masih Berkeliaran dan Tarik Paksa Kendaraan di Masa Siaga Corona Jika Pemilik Tidak Melakukan Hal Ini

By Aong, Jumat, 17 April 2020 | 12:05 WIB

Motor tarikan kredit Adira Finance disimpan di gudang Adi Tapos Depok pada 2018 lalu

Baca Juga: Hidup Gak Tenang Karena Diancam dan Sering Didatangi Debt Collector? Laporkan ke 5 Tempat Ini Mata Elang Dijamin Mundur

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing. Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.

Nah, supaya tidak ditagih oleh leasing dan motor tidak ditarik oleh debt collector segera mengajukan keringan kredit.

Jangan diam-diam bae.

Baca Juga: Ketinggalan Tim Muka Debt Collector Bonyok Ditonjok Warga Disekap dan Ditahan Sebagai Begal Jalanan

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Jika Tak Ajukan Keringanan Kredit, Kendaraan Tetap Bisa Ditarik",