Gridmotor.id - Beberapa waktu lalu (8/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatata sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan.
Para narapidana itu dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi, sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Berkah asimilasi tak dimanfaatkan dengan baik oleh AC, seorang warga Singkawang.
Ia malah terancam akan kembali ke balik jeruji besi di Lapas Singkawang, karena mengulangi kejahatan yang sama, mencuri sepeda motor.
Baca Juga: Tulungagung Geger, Komplotan Curanmor Berhasil Diringkus, Ternyata Bosnya Baru Berumur 15 Tahun
Baca Juga: Kawasan Dikenal Rawan Curanmor, Motor Matic Digasak Maling Tengah Malam, Pemilik Cuma Bisa Pasrah
AC, mendapatkan pembebasannya, karena pemerintah memberikan asimilasi kepada sejumlah warga binaan Lapas, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah corona di dalam Lapas
Ia resmi bebas pada 9 April 2020 lalu.
Namun, dua hari setelah bebas, ia kembali beraksi, mencuri motor.
“Iya, saya (bebas karena) asimilasi. Tanggal 11 (April) saya ambil motor lagi,” ujarnya, Senin (13/4/2020).
Saat beraksi AC, menggunakan modus berpura-pura menumpang kepada seorang pengendara sepeda motor.
Saat berada di kawasan sepi, di kawasan Singkawang Barat, AC, mengancam korban, dan ia kemudian melarikan sepeda motor tersebut.
Selain AC, Polres Singkawang juga menangkap seorang pelaku curanmor lainnya, yakni IC, yang juga baru bebas.
“Ia bebas pada awal Maret 2020 lalu,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Senin (13/4/2020).
“Penangkapan ini berawal dari adanya tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian motor di tiga lokasi berbeda,” tambahnya.