g
GridMotor.id - Baru menghirup udara bebas lewat program asimilasi Virus Corona, pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini harus kembali meringkuk di penjara.
Pria yang diketahui bernama Romli Iskandar (20 tahun) ini, kembali melakukan tindak kejahatan.
Romli Iskandar merupakan mantan narapidana yang baru bebas dari rutan Kelas II A Lubuklinggau awal April lalu.
Namun tak lama berselang dia kembali ditangkap polisi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Parah Banget, Video Maling Motor Beraksi di Gang Sempit, Cuma 3 Menit Motor Berhasil Dibawa Kabur
Warga yang tercatat tinggal di Jl. Patimura Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Pasalnya dia terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Suryadi mengatakan pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku bersama temannya berinisial F, sekarang kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi Sabtu (11/4/2020) pukul 03.00 WIB dini hari," ungkap Mustofa dikutip dari Sripku.com, Minggu (12/4/2020).