Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.
Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Bachri serta Yayan berhasil diringkus.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tegalsari.
"Polisi dan warga yang tahu berhasil menangkap kedua tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Baca Juga: Apes Bener, Pelaku Jambret Gagal Beraksi Malah Teriak Begal, Nyawa Korban Selamat Gara-gara Satpam
"Dua pelaku merupakan residivis yang baru keluar pada 3 April 2020. Dia terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," lanjutnya.
Saat ditangkap, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Akibatnya dua timah panas pun bersarang di kaki mereka.
Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.