Belum Seminggu Bebas dari Penjara Program Asimilasi Virus Corona, Dua Napi Kembali Menjambret di Surabaya, Kaki Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 12 April 2020 | 15:20 WIB

Ilustrasi jambret.

GridMotor.id - Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) baru bebas dari Lapas Lamongan kembali dijebloskan ke penjara.

Mereka kembali masuk penjara karena tertangkap menjambret.

Kronologi penjambretan diposting oleh akun Facebook Kapolrestabes Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made, mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Ngeri, Betis Jambret Berlumurah Darah Didor Polisi, Modal Honda PCX150 Incar Tas Perempuan

Baca Juga: Kapan Kapoknya, Seorang Siswi SMK Naik Motor Sambil Pamer HP Malah Jadi Korban Penjambretan

Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya.

Peristiwa ini terjadi hari Kamis (9/4/2020), pada pukul 04.30 WIB dini hari.

“Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan,” ujar I Made, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Sebelumnya, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Jambret Dibakar Warga Bisa Selamat, Kepergok Warga Panik Tabrak Korbannya Sampai Tewas

Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.

Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran. Bachri serta Yayan berhasil diringkus.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tegalsari.

"Polisi dan warga yang tahu berhasil menangkap kedua tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam pencarian," katanya.

Baca Juga: Apes Bener, Pelaku Jambret Gagal Beraksi Malah Teriak Begal, Nyawa Korban Selamat Gara-gara Satpam

"Dua pelaku merupakan residivis yang baru keluar pada 3 April 2020. Dia terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya," lanjutnya.

Saat ditangkap, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Akibatnya dua timah panas pun bersarang di kaki mereka.

Kini mereka terancam dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.