Sadis Banget, Demi Lunasi Hutang Dua Remaja Tega Rampas Yamaha Soul GT dan Bunuh Siswa SMP

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 11 April 2020 | 18:15 WIB

Ilustrasi pembunuhan

GridMotor.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun menyelidiki motif kedua terduga pelaku pembunuh Chanda Prayoga (13), siswa Kelas 2 SMP Taman Siswa Bahjambi.

Korban ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun, pada Rabu (8/4/2020) lalu.

Salah satu tersangka yang diamankan juga masih berusia remaja, yakni RBP (17), yang merupakan warga Marihat Bayu, Kecamatan Tanah Jawa.

Pelaku lainnya yakni MA (19), laki-laki, warga Jalan Asahan Km 17, Gang Melur, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Depok Gempar, Merampok Sampai Bunuh Pemilik Warung, Polisi Ringkus dan Tembak Mati Anggota Geng Motor

Baca Juga: Tegang! Warga Tanggerang Gemetar, SPBU Mendadak Berlumuran Darah Ketika Detik-Detik Polisi Ringkus Pria Berpisau Ancam Bunuh Ibunya

Proses evakuasi jenazah Canda Prayoga di unit Forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar

Kasat Reskrim AKP Agustiawan pada Jumat (10/4/2020) menyampaikan, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban adalah kesulitan ekonomi.

Pasalnya, pelaku berinisial RBP memiliki utang yang jatuh tempo.

"Jadi motif pelaku mengambil HP dan sepeda motor lantaran desakan ekonomi," kata Agustiawan.

"Pelaku RBP juga memiliki utang dan kesulitan biaya hidup sehari-hari," sambungnya.

Baca Juga: Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Siswi SMK Sedang Magang di Bank Ini Ternyata Punya Alasan Kuat

Usai membunuh Chanda Prayoga, kedua pelaku menjual motor Yamaha Soul GT itu ke seorang penadah di Kota Tebingtinggi.

Motor itu dijual dengan harga Rp 1,75 juta.

Penadah ini juga telah berhasil diamankan.

Agustiawan menyampaikan, pengembangan dilakukan dan penadah berinisial K berhasil diamankan pada Kamis (9/10/2020) malam.

Baca Juga: Sadis Debt Collector Bunuh dan Rampas Motor Mantan Pacar Mayatnya Dibuang Belum Ditemukan

"Penadah kita amankan semalam. Adapun insialnya K. Sepeda motor itu dijual ke dia dan barang bukti beserta K juga telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menyematkan Pasal 338 KUHP dan Subsidair Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun atau setinggi-tingginya hukuman mati.

Diketahui sebelumnya, Chanda Prayoga bersama pelaku sempat nongkrong dan jalan-jalan bersama pada Sabtu (4/4/2020) malam.

Dua hari berselang keluarga melaporkan Chanda Prayoga hilang hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di areal perkebunan.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul TERUNGKAP Motif Pembunuhan Remaja SMP di Simalungun, Seorang Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur