Pemotor Jangan Resah, Dishub DKI Jakarta Bolehkan Motor Boncengan Saat PSBB, Begini Ketentuannya

By Indra Fikri, Sabtu, 11 April 2020 | 07:05 WIB

Posisi boncengan yang aman

Baca Juga: Ini Baru Anak Motor, Patuh Anjuran Pemerintah Pengendara Vespa Ini Lakukan Mbonceng Distance, Tapi Kok Ngenes Liatnya

Sambodo menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.

Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.

"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.

Baca Juga: Nekat Nyalip dari Kiri Sambil Ngebut, Pemotor dan Boncenger Langsung Terbang Persis di Depan Rumah Sakit

Adapun beberapa poin ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Tidak disebutkan harus satu tujuan atau khusus untuk keluarga pengendara sepeda motor yang dibonceng.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI: Boleh Berboncengan asal Tujuannya Sama dengan Si Pengendara Motor"