Waspada! Masih Nekat Keluyuran Naik Motor Saat PSBB? Siap-siap Didenda Rp 100 Juta

By Ahmad Ridho, Jumat, 10 April 2020 | 19:05 WIB

Pemotor dilarang keluar rumah selama PSBB dan bisa kena denda.

Baca Juga: Horee... Gubernur DKI Jakarta Siap Bagikan Rp 880 Ribu Perbulan Selama Kasus Corona, Driver Ojol Kegirangan

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.  

Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.

Baca Juga: Jadi Pusat Perhatian, Sosialisasi Bahaya Corona Polisi di Mojokerto Pakai Helm Bentuk Virus

Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.

"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.

"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.

Nah jadi buat Brother yang berdomisili di DKI Jakarta dan sekitarnya, patuhi kebijakan-kebijakan tersebut ya.

Tentunya agar pandemi virus Corona ini bisa segera berakhir.