Debt Collector Jadi Pengangguran, Gubernur Jateng Pasang Badan Jika Ada Leasing Yang Masih Bandel!

By Erwan Hartawan, Rabu, 8 April 2020 | 11:15 WIB

Ilustrasi Debt collector. Ketua APPI Jelaskan Alasan Debt Collector Bisa Mengangkut Kendaraan yang Menunggak Tanpa Putusan Pengadilan

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Gimana Bisa Tahu Motor yang Sedang Kredit Macet Jawabannya Bikin Melongo

Kami mohon betul untuk dibantu pelaksanaannya," jelasnya.

Imbauan kepada perusahaan leasing itu juga ia sosialisasikan lewat video di akun instagramnya.

Dalam video itu Ganjar kembali menegaskan agar perusahaan leasing bersedia membantu. Jika masyarakat kesulitan bisa menghubungi dirinya atau OJK.

"Kalau ada yang persulit laporkan kepada saya atau OJK," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yang kredit motor, usaha dll ke leasing dan terdampak Covid19, silahkan mengajukan keringanan kredit. OJK sudah merilis petunjuk teknis pelaksanaannya. Kalau dipersulit bisa kontak ke Kontak Layanan OJK : Nomor telepon 157 atau WhatsApp 081-157-157-157 dan PIC OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY di 081-126-00-051. Jaga kesehatan dan jangan lupa pakai masker ya

A post shared by Ganjar Pranowo (@ganjar_pranowo) on