Baca Juga: Debt Collector Sekarat Bersimbah Darah Kepala Diinjak-injak Masa Tergelatak di Trotoar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku dua pelaku diamankan setelah menerima laporan pemilik kreditur yang motornya ditarik paksa.
“Korban ini memang kreditur macet, akan tetapi cara penarikannya yang tidak dibenarkan," jelas Sudamiran di Mapolrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu.
AKBP Sudamiran juga mengatakan bahwa aksi mereka ini dilakukan 4 orang, semuanya melakukan kekerasan terhadap pemilik motor.
Sudamiran mengaku aksi penarikan paksa ini dilakukan 4 orang, semuanya melakukan kekerasan terhadap pemilik motor.
Baca Juga: Kebijakan Presiden Belum Berjalan di Lapangan, Debt Collector Masih Nekat Tagih Motor Driver Ojol
“Di tempat kejadian ada 4 orang pelaku. Namun 2 orang kami tangkap dan duanya lagi masih dalam pencarian (DPO) bernama Jupri dan Masruri. Mereka melakukan mereka memukul dan mencekik korbannya," ujarnya, dikutip dari majalahglobal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX bernopol milik korban, surat tugas dan 5 unit motor lainnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan.
Polisi bagikan tips hadapi debt collector
Ada tip dan trik resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector yang memaksa akan menarik paksa motor atau mobil.