Mabuk dan Main Hp, Cewek Cantik Pengemudi Mobil Tabrak Pejalan Kaki Sampai Meninggal, Pemotor Langsung Minggir

By Fadhliansyah, Rabu, 1 April 2020 | 15:05 WIB

Cewek Cantik Pengemudi Mobil Tabrak Pejalan Kaki Sampai Meninggal,


MOTOR Plus-online.com - Viral video pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak pejalan kaki sampai meninggal pada hari Minggu (29/3/2020) lalu.

Pengemudi mobil adalah seorang cewek berparas cantik, yang bernama Aurellia Margaretha Yulia (26).

Kecelakaan maut itu terjadi di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang.

Kejadian bermula saat pelaku melintas dari arah Palem Semi menuju Jalan Kalimantan, pada hari Minggu sore.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Truk Libas Pengendara Yamaha Jupiter Z, Korban Tewas Mengenaskan

Baca Juga: Tabrakan Keras Honda Supra Fit Lawan Honda Brio, Pemotor Terbang dan Tewas di Tempat

Menurut Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, pada saat menikung ke kanan, tiba-tiba mobil yang dikendarai pelaku kehilangan kendali ke kiri dan menabrak korban.

Setelah menabrak korban, Honda Brio itu kembali melaju dan menabrak pohon di pinggir jalan, kemudian mobil berputar ke arah sebaliknya.

"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tutur Rachim.

Awalnya, polisi menduga pelaku berkendara sambil menggunakan ponsel.

Baca Juga: Gawat, Mobil Kasatlantas Polresta Bogor Tergencet Akibat Tabrakan Beruntun 8 Kendaraan, 1 Motor Jadi Korban

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, Aurellia ternyata mabuk saat berkendara.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia.

Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

Baca Juga: Ajaib Pemotor Honda BeAT Selamat dari Tabrakan Maut Truk Tronton Lawan Angkot dan 2 Truk Lainnya

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

Diketahui dari keponakan korban, Dearyani Eka Dharma, pamannya sempat menyelamatkan anaknya sebelum ditabrak.

Baca Juga: Gak Sempet Ngerem, Ninja 250 Ambyar Tabrakan Lawan Suzuki Satria F-150, Bikers Terkapar Tertindih Motor

"Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani, dikutip dari Kompas.com.

"Kuat sekali nabrak, sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," tambah dia.

Yang mengejutkan adalah pelaku sempat menganiaya istri korban setelah kecelakaan.

Istri korban yang mendatangi lokasi langsung histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.

Baca Juga: Video Tabrakan Dua Motor Gara-gara Terobos Lampu Merah, Mau Kabur Kunci Langsung Dicabut Polisi

Saat itu, kata Dearyani, pelaku sempat menganiaya tantenya.

Pasalnya, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.

"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang-ulang terus sampai orang-orang misahin," kata dia.

Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku.

Baca Juga: Kawasan Tebet Mendadak Macet, Pemotor Tergeletak Gak Berdaya Usai Terlibat Tabrakan, Begini Kondisi Korbannya

"Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.

Dearyani mengatakan keluarga berharap penegakan hukum terhadap tersangka.

"Keluarga ingin yang seadil-adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" kata dia.

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Tabrakan Maut di Karawaci, Pelaku Mabuk hingga Aniaya Istri Korban