Debt Collector Kocar-kacir Diburu Polisi Presiden Jokowi Larang Leasing Pakai Juru Tagih

By Aong, Rabu, 25 Maret 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang.

Gridmotor - Aksi debt collector yang selalu meresahkan masyarakat diketahui juga oleh presiden Jokowi.

Debt collector bakal kocar-kacir diburu polisi jika masih ketahuan aksinya menarik motor secara paksa.

Dimasa sekarang sedang darurat virus corona Presiden Jokowi meminta OJK untuk menunda pembayaran kredit oleh beberapa lapisan masyarakat.

Itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Panas Dingin, Debt Collector Diperingatkan Presiden Jokowi Dilarang Sita Motor Kreditan, Relaksasi Kredit Berlaku 1 Tahun

Baca Juga: Miris Debt Collector Kelas Teri Tega Kurung Ibu dan Dua Bocah Sampai Kelaparan di Kontrakan Kecil, Ternyata Ini Alasannya

"Bank dan industri keuangan non-bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Debt collector yang masih nekat beroperasi, pihaknya dipastikan bakal menindak tegas.

Presiden Jokowi minta polisi tindak debt collector

Jokowi meminta aparat kepolisian untuk menindak debt collector yang masih bertugas.

"Saya minta kepolisian mencatat," tegas Jokowi.

Baca Juga: Biadab Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anaknya Dalam Rumah Digembok dan Listrik Dimatikan Mereka Kelaparan

Dengan perintah ini polisi bakal memburu debt collector yang melakukan aksinya.

Pelarangan debt collector ini membantu tukang ojek dan sopir taksi yang sulit membayar cicilan kendaraan bermotor.

Apalagi kini diberlakukan physical distancing atau jaga jarak fisik selama darurat virus corona.

Kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 miliar.