Pamekasan Geger, 113 Motor Disita Saat Razia Balapan Liar, Ban Cacing, Knalpot Brong dan Part Tidak Standar Akan Disita dan Dimusnahkan

By Indra Fikri, Jumat, 20 Maret 2020 | 20:35 WIB

Sebanyak 113 motor disita saat razia balapan liar di sepanjang Jl Diponegoro dan Jl Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (20/3/2020) dini hari.

Gridmotor.id - Sebanyak 113 motor disita saat razia balapan liar di sepanjang Jl Diponegoro dan Jl Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (20/3/2020) dini hari.

Razia yang dimulai pukul 01.00 itu dipimpin Wakapolres Pamekasan, Kompol Moh Asrori Khadafi bersama Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP Bambang Sugiarto.

Polisi berhasil menyita 113 unit sepeda motor dari berbagai merk dan sebagian protolan, tanpa spion, juga dimodifikasi menggunakan komponen yang tidak sesuai, ban kecil.

Sepeda motor yang disita itu kini ditempatkan di halaman Mapolres Pamekasan dan diberi garis polisi.

Baca Juga: Nekat Gelar Razia Gabungan, Anggota Satlantas Polres Jaktim Gak Berkutik Kena Sanksi Dirlantas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Polisi Gelar Razia di Pinggir Jalan Mendadak Kocar-kacir Didatangi Seorang Pria, Plang Razia Langsung Dibawa Kabur

Di antara sepeda motor yang disita, berpelat nomor M, Jakarta, Yogyakarta dan beberapa kota di Jawa Timur.

Untuk merazia balap liar itu, sekitar 100 petugas diterjunkan ke lokasi.

Petugas lebih dulu datang dengan menutup sejumlah simpul-simpul persimpangan jalan dan gang di pinggir jalan di sepanjang Jl Diponogoro dan Jl Kabupaten, sehingga ketika dirazia mereka tidak bisa berkutik.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining DPS mengatakan, tindakan mereka sudah lama menjadi incaran petugas.

Namun untuk merazia petugas masih menunggu waktu yang tepat.

Baca Juga: Razia Pajak STNK Sudah Dimulai Dalam Sehari Digelar 4 Kali Bikin Pemotor Gak Berkutik Ini Jadwal Jamnya

Menurut Nining, yang dilakukan para pebalap liar ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan namun juga meresahkan warga sekitar.

Warga merasa terganggu dengan bunyi raungan sepeda motor di saat warga istirahat tidur.

“Sebagian dari mereka yang menggelar bali di lokasi itu, dari luar Pamekasan. Dan tidak menutup kemungkinan di antara mereka terdapat siswa yang masih duduk di bangku SLTA,” kata AKP Nining DPS.

Bagi yang akan mengambil sepeda motor ini harus menunggu proses tilang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, 1 April 2020, dengan membawa dan menunjukkan bukti STNK dan BPKB.

Baca Juga: Gokil, Puluhan Sepeda Motor Enggak Bisa Menghindar, 37 Pemotor Ditilang Dalam Razia Kendaraan di Palangkaraya

Selain itu, jika kelengkapan sepeda motor yang tidak standar harus diganti.

Nantinya suku cadang yang tidak standar itu disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan lagi.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Balapan Liar di Kabupaten Pamekasan, Polisi Sita 113 Sepeda Motor