Menurut Nining, yang dilakukan para pebalap liar ini bukan hanya mengganggu pengguna jalan namun juga meresahkan warga sekitar.
Warga merasa terganggu dengan bunyi raungan sepeda motor di saat warga istirahat tidur.
“Sebagian dari mereka yang menggelar bali di lokasi itu, dari luar Pamekasan. Dan tidak menutup kemungkinan di antara mereka terdapat siswa yang masih duduk di bangku SLTA,” kata AKP Nining DPS.
Bagi yang akan mengambil sepeda motor ini harus menunggu proses tilang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, 1 April 2020, dengan membawa dan menunjukkan bukti STNK dan BPKB.
Selain itu, jika kelengkapan sepeda motor yang tidak standar harus diganti.
Nantinya suku cadang yang tidak standar itu disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan lagi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Razia Balapan Liar di Kabupaten Pamekasan, Polisi Sita 113 Sepeda Motor