Gridmotor.com - Masih ingat kasus pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang akan diperkosa kawanan begal?
Baru-baru ini Hakim memutuskan ZA tetap bersalah karena melakukan tindak penganiayaan berujung kematian berdasalkan pasal 351 KUHP.
ZA divonis hukuman satu tahun pembinaan, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Nuny Defiary.
Baca Juga: Tabrakan Keras Honda Supra Fit Lawan Honda Brio, Pemotor Terbang dan Tewas di Tempat
ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Pondok Pesantrean Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.
ZA akan dibina di LKSA Dairul Aitam layaknya seorang santri pondok pesantren.
Mengutip TribunJatim, PK Madya Bapas Malang, Indung Budianto menjelaskan, selama di LKSA Dairul Aitam, pemuda berusia 17 tahun itu akan dibina layaknya santri.
LKSA Dairul Aitam dipilih sebagai lokasi ZA akan dibina karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.