Lihat Kunci Motor di Parkiran Langsung Gasak Honda Supra Fit, Maling Mendadak Lesu Dijemput Polisi

By Ahmad Ridho, Jumat, 20 Maret 2020 | 15:05 WIB

Modus Pura-pura Kunjungi Kafe, 2 Orang Gasak Motor, Belum Dijual Sudah Tertangkap.

Baca Juga: Mirip Adegan Sinetron, Pemilik Honda BeAT Tendang Kawanan Maling Motor, Satu Pelaku Gak Berkutik

Gogo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian.

Saat dilakukan penangkapan, HG tak dapat mengelak.

Polisi menemukan barang bukti satu unit motor korban hasil curian yang sudah dipreteli oleh pelaku.

"Kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

 

https://lampung.tribunnews.com/2020/03/18/modus-pura-pura-kunjungi-kafe-2-orang-gasak-motor-belum-dijual-sudah-tertangkap?page=all