Bikers Jangan Asal Rekam dan Sebar Video Korban Virus Corona, Ancamannya Menginap di Penjara 10 Tahun

By Ahmad Ridho, Kamis, 19 Maret 2020 | 15:10 WIB

Pelaku penyebar video hoax korban virus Corona di Kramat Jati, Jaktim diringkus polisi.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Tabrakan Beruntun Libatkan 8 Kendaraan, Kasatlantas Polresta Bogor Terjepit di Dalam Mobil

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan narasi virus Covid-19 yang disematkan AS dalam video menimbulkan keresahan.

"Saat merekam video tersangka mengatakan 'Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup aja lah PGC-nya. Itu dekat pasti, itu kan karyawan swasta atas ya'," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (18/3/2020).

Awalnya video kejadian pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 WIB di PGC itu hanya dikirim AS ke seorang temannya.

Namun oleh teman AS video berdurasi 19 detik diunggah ke media sosial lalu tersebar hingga menimbulkan keresahan warga.

Baca Juga: Jalanan Langsung Macet, Dokter dan Perawat Panik Kepergok Wik-wik di Dalam Mobil, Perempuannya Masih Telanjang

"Warga yang dijemput ambulans itu merupakan pegawai satu toko di PGC, dia memang sakit sehingga dibawa ambulans. Tapi bukan terjangkit virus Covid-19," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Arie menuturkan AS nekat menambah narasi terjangkit virus Covid-19 karena spontan dan tak sadar dampaknya.

AS terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena dijerat pasal 14 juncto pasal 15 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang untuk menetapkan tersangka yakni satu unit handphone milik AS dan tangkapan layar video hoaks hasil rekaman AS.