Gridmotor.id - Sebuah kasus pencurian di Semarang ini pasti membuat kita geleng-geleng kepala.
Pasalnya Pelaku dari pencurian motor tersebut adalah dua orang bocah atau masih di bawah umur.
Melansir dari Tribunjeteng.com, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tugu.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah ETP (15) dan satu lagi YPA (11).
Baca Juga: Situasi Memanas 8 Debt Collector Dilawan Pelajar SMA yang Ketakutan Dibantu Masyarakat
ETP merupakan pelajar kelas 3 SMP, sementara YPA statusnya masih kelas 5 SD.
Mereka merupakan warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
"Motif tersangka mencuri motor bukan untuk dijual."
"Motor itu digunakan ajang trek-trekan atau balap liar," ungkap Kapolsek Tugu Kompol I Ketut Raman ketika ditemui Tribunjateng, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ormas Turun Ke Jalan Lakukan Swiping
Motor itu milik Ali Sidqon (40) warga Mangkang.
Ali menyerahkan motor itu untuk anaknya yang berinisial DK (15) untuk transportasi sekolah.
"Motornya diparkirkan di samping SMP Hasanudin 5 Semarang Mangkang Wetan."
"Ketika pulang sekolah, DK kaget karena motor milik bapaknya hilang," tambah Ketut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
"DK lalu pulang melaporkan kejadian itu ke bapaknya, kemudian korban datang ke sekolah anaknya dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan."
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Akhirnya penyelidikan berbuah hasil pada hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 14.00.
Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka YPA (11) bersama saksi EHS (13) ketika sedang mengendarai motor hasil curian tersebut.
"Setelah menginterogasi dua anak itu, kami lalu melanjutkan menangkap seorang tersangka utama yaitu ETP (15) di rumahnya di Wonosari Ngaliyan Semarang," papar Ketut.