Bikin Geleng Kepala! Bocah SD dan SMP Nekat Curi Motor Buat Ikut Balapan Liar

By Erwan Hartawan, Rabu, 18 Maret 2020 | 15:10 WIB

Kolase dua tersangka pencurian motor masih bawah umur di Kecamatan Tugu.

Gridmotor.id - Sebuah kasus pencurian di Semarang ini pasti membuat kita geleng-geleng kepala.

Pasalnya Pelaku dari pencurian motor tersebut adalah dua orang bocah atau masih di bawah umur.

Melansir dari Tribunjeteng.com, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tugu.

Dua tersangka tersebut masing-masing adalah ETP (15) dan satu lagi YPA (11).

Baca Juga: Baim Wong Terharu, Ternyata Driver Ojol Perempuan yang Motornya Digondol Maling Ajak Cucunya Cari Nafkah

Baca Juga: Situasi Memanas 8 Debt Collector Dilawan Pelajar SMA yang Ketakutan Dibantu Masyarakat

ETP merupakan pelajar kelas 3 SMP, sementara YPA statusnya masih kelas 5 SD.

Mereka merupakan warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

"Motif tersangka mencuri motor bukan untuk dijual."

"Motor itu digunakan ajang trek-trekan atau balap liar," ungkap Kapolsek Tugu Kompol I Ketut Raman ketika ditemui Tribunjateng, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ormas Turun Ke Jalan Lakukan Swiping

Motor itu milik Ali Sidqon (40) warga Mangkang.

Ali menyerahkan motor itu untuk anaknya yang berinisial DK (15) untuk transportasi sekolah.

"Motornya diparkirkan di samping SMP Hasanudin 5 Semarang Mangkang Wetan."

"Ketika pulang sekolah, DK kaget karena motor milik bapaknya hilang," tambah Ketut.

Baca Juga: Bikin Geger, Seorang Driver Ojek Online Berikan Makanan Kepada Tunawisma di Pinggir Jalan, Aksinya Tuai Pujian Netizen

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

"DK lalu pulang melaporkan kejadian itu ke bapaknya, kemudian korban datang ke sekolah anaknya dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan."

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu," jelasnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan melakukan penyelidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Blak-blakan, Pembalap MotoGP, Valentino Rossi Beberkan Kegiatannya Selama Diisolasi Akibat Wabah Virus Corona

Akhirnya penyelidikan berbuah hasil pada hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 14.00.

Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka YPA (11) bersama saksi EHS (13) ketika sedang mengendarai motor hasil curian tersebut.

"Setelah menginterogasi dua anak itu, kami lalu melanjutkan menangkap seorang tersangka utama yaitu ETP (15) di rumahnya di Wonosari Ngaliyan Semarang," papar Ketut.