Debt Collector Kocar-kacir Dihadapi 7 LSM yang Kompak Bersatu Menentang

By Aong, Selasa, 17 Maret 2020 | 10:50 WIB

Ilustrasi debt collector sedang dikejar polisi

Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut

"Akibat leasing tidak patuh terhadap UU, dengan selalu menggunakan jasa debt collector yang sering meresahkan masyarakat dengan melakukan penarikan kendaraan bahkan kerap melakukan kekerasan, sehingga membuat kami geram" kata ketua LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Nurdin, Rabu, (6/3/2019) lalu dikutif dari sinarpaginews.com.

Menurutnya Dinas Indag dan DPRD Purwakarta melalui Komisi 1 harus bertanggung jawab maraknya leasing.

Katanya Polres Purwakarta juga harus menindak tegas debt collector yang kerap meresahkan masyaràkat itu.

"Secepatnya kami akan akomodir tuntutan kawan kawan Aliansi Kian Santang dengan menindaklanjuti memanggil para pengusaha yang bergerak di bidang Finance dan Waralaba," ucap Wita Gusrianita SE, Kabid Indag Purwakarta.

Baca Juga: Malunya Bisa Seumur Hidup, Trio Debt Collector Diam-diam Gadaikan Mobil dan Ratusan Motor, Polisi Langsung Gerak Cepat

Wita menegaskan, pihaknya akan mengakomodir semua tuntutan masyarakat dan akan menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap leasing.

Tindakan Ibu Wita memang benar, karena kalau melihat keputusan MK yang baru tidak membolehkan debt collector atau leasing menarik paksa motor yang menunggak kredit sebelum melalui pengadilan.